Disepakati Komisi III DPR, Segini Anggaran Densus 88 Dan BNPT Tahun Ini

Laporan: Ari Harahap
Selasa, 22 Maret 2022 | 08:16 WIB
Komisi III DPR RI sepakati anggaran Densus 88 dan BNPT/SinPo.id
Komisi III DPR RI sepakati anggaran Densus 88 dan BNPT/SinPo.id

SinPo.id - Komisi III DPR RI menyepakati anggaran untuk Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk tahun 2022.

Anggaran yang disepakati untuk Densus 88 Antiteror Polri mencapai sebesar Rp 1,5 Triliun. Sedangkan untuk BNPT sebesar Rp 431 Miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Pol Martinus Hukom usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

"Dukungan Komisi III DPR RI dalam upaya pemberantasan terorisme pada tahun anggaran 2022 adalah Rp 1.500.656.745.000 untuk Densus 88 Antiteror Polri dan Rp 431.174.480.000 untuk BNPT," ujar Martinus kepada wartawan.

Lebih lanjut, Martinus mengatakan Komisi III DPR RI meminta Densus 88 Antiteror Polri dan BNPT memperkuat sinergitas dalam upaya pemberantasan terorisme.

"Komisi III DPR juga memberikan catatan untuk peningkatan sinergitas Densus 88 Polri dan BNPT dengan meningkatkan komunikasi dan koordinasi untuk pemetaan jaringan terorisme, mengedepankan pendekatan lunak atau soft-approach, dan penguatan upaya preventif atau deteksi dini," katanya.

Selain itu, kata Martinus, Densus 88 dan BNPT diminta meningkatkan aspek profesionalitas, transparansi, pertanggungjawaban publik, penindakan yang humanis dan menghormati HAM dalam pemberantasan terorisme.

DPR juga meminta Densus 88 Antiteror dan BNPT melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap seluruh penindakan atau penanganan terorisme.

"Komisi III DPR meminta agar lebih mengedepankan transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik terkait aksi-aksi di lapangan," jelasnya.

Selanjutnya, dalam rapat dengar pendapat yang digelar secara tertutup itu, Densus 88 dan BNPT menyampaikan berbagai perkembangan terorisme, penyebaran paham radikalisme dan penanganan terorisme.

"Seperti perkembangan jaringan terorisme, organisasi terorisme dan afiliasinya, nasional regional maupun global, ancaman foreign terorist fighter asal Indonesia serta penyebaran paham radikalisme dan ekstremisme melalui berbagai media," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI