8 Tersangka Kasus Kerangkeng Langkat Masih Berkeliaran Belum Ditahan

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 22 Maret 2022 | 04:46 WIB
Kondisi terkini kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana/net
Kondisi terkini kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana/net

SinPo.id -  Sebanyak 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ternyata masih berkeliaran.

Para tersangka yang terlibat kasus perdagangan orang (TPPO) dan penyiksaan ini belum ditahan aparat kepolisian.

"Belum (ditahan). Mereka akan dipanggil lagi sebagai tersangka, sebelumnya saksi," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3).

Meski demikian status tersangka tetap melekat terhadap mereka, lantaran dinilai terbukti melakukan tindak pidana selama bertugas di kerangkeng manusia tersebut.

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Hadi.

"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.

Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi.

Kemudian temuan tersebut didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK lantaran diduga ada perbudakan modern di kerangkeng tersebut. Belakangan diketahui para penghuni kerangkeng merupakan pekerja lahan sawit milik sang bupati yang dipekerjakan tanpa upah yang layak.

Bahkan beberapa diantara penghuni menerima kekerasan dengan dalih sebagai pembinaan atas kesalahannya sebagai pecandu narkoba.

Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda. Beberapa di antaranya seperti:

1. KEO dan KRM: Ditelanjangi, diludahi, dipaksa minum air kencing sendiri. Keduanya juga dipaksa mengunyah cabai untuk kemudian dimuntahkan dan dioleskan ke muka dan alat kelamin.

2. NN: Dipaksa minum air seni dan menjilat kemaluan anjing oleh pelaku CR. NN juga dipaksa lomba onani, memakan makanan yang sudah diludahi.

3. Korban kerangkeng Bupati Langkat tak lepas dari kekerasan seperti ditampar, disiram air garam, hingga kepala yang diinjak. Beberapa korban ada yang dilaporkan cacat karena penyiksaan tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI