KPK Komitmen Kawal Persiapan dan Pembangunan IKN Nusantara

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 21 Maret 2022 | 19:30 WIB
Firli Bahuri/net
Firli Bahuri/net

SinPo.id -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya akan melakukan pendampingan dan mengawal dalam setiap tahapan proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.


Hal itu diungkapkan Firli saat menerima audiensi Kepala Otoritas IKN Bambang Susantono bersama Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe. 


"Tujuan audiensi adalah untuk berdiskusi dan konsultasi terkait harapan agar KPK melakukan pendampingan dan mengawal setiap tahapan proses dalam persiapan dan pembangunan IKN Nusantara," kata Firli Bahuri dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/3).


Firli menjelaskan, sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK melalui pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring akan mengawal persiapan dan pembangunan IKN Nusantara melalui pencegahan yang dilakukan KPK secara simultan.


Upaya itu, lanjut Firli, merupakan pelaksanaan atas mandat Undang-undang (UU) KPK maupun Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas-PK).


"KPK kemudian membentuk satuan tugas yang terdiri dari tim Direktorat Monitoring, Korsup, dan Stranas PK," ungkap Firli.


Firli mengungkapkan, satgas KPK akan melakukan pendampingan sesuai dengan tugasnya, yaitu Direktorat Monitoring KPK melakukan telaah terhadap UU IKN dan draft aturan turunanya untuk mengidentifikasi celah potensi korupsi dengan metode Corruption Risk Assessment (CRA).


Kemudian tim Koordinasi Supervisi fokus terkait wilayah di Kalimantan Timur dan potensi korupsi yang muncul dalam proses pembangunan IKN Nusantara.


"Stranas PK mendorong upaya pencegahan korupsi melalui dua aksinya yaitu implementasi renaksi kebijakan satu peta dan pengadaan barang dan jasa (PBJ)," ujarnya.


Sementara itu, beberapa fokus KPK terkait pembangunan IKN Nusantara antara lain, yaitu terkait:


1. Penyiapan lahan. 

"Ada indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan-lahan di sekitar IKN; transaksi pertanahan di sekitar IKN yang meningkat drastis; tumpang tindih lahan dan perizinan tambang, perkebunan, kawasan hutan, dan migas," ucap Firli.


2. Penyediaan tenaga kerja 

3. Pengelolaan aset-aset milik negara. 

4. Proses pengadaan barang dan jasa. 

5. Dan mekanisme pembiayaan.


Kemudian, dari hasil analisis sementara terhadap UU IKN dan draft Perpres tentang Otorita IKN, KPK setidaknya mendalami tiga hal, yaitu: aspek tata negara, mekanisme khusus untuk pengadaan, dan fasilitas khusus pembiayaan.


KPK juga melakukan koordinasi kepada kementerian/lembaga terkait. Untuk mekanisme pengadaan dan pembiayaan KPK melakukan koordinasi dengan LKPP. Sedangkan, terkait pertanahan KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. 


"KPK berharap dengan pendampingan ini dapat mendorong dan meningkatkan akuntabilitas tata kelola dalam setiap tahapan proses pembangunan IKN Nusantara sehingga dapat mencegah celah dan potensi korupsi" pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI