Eks Bupati Buru Selatan Diduga 'Palak' ASN Tanpa Dasar Aturan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya penarikan sejumlah uang tanpa dasar aturan yang jelas dilakukan oleh mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan, Provinsi Maluku.
Tim penyidik lembaga antirasuah mendalami keterangan tersebut melalui pemeriksaan enam orang saksi di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, pada hari Jumat kemarin.
"Enam saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan oleh tersangka TSS tanpa dasar aturan yang jelas," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/3).
Enam saksi tersebut terdiri atas lima anggota DPRD Buru Selatan, yakni Ahmad Umasangadji, Ismail Loilatu, Herlin F Seleky, Mokesen Solisa, dan Vence Titawael, serta anggota TNI/Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Mageswaen Ramil 1506-02 Koptu Husin Mamang.
Ali menambahkan, selain itu tim penyidik KPK juga mendalami pengetahuan para saksi perihal aliran uang yang diterima tersangka TSS serta aset yang dimilikinya.
KPK sebenarnya juga memanggil empat saksi lainnya dalam penyidikan perkara tersebut, mereka diantaranya Wakil Ketua DPRD Buru Selatan La Hamidi dan tiga anggota DPRD Buru Selatan, yaitu Orpa A Seleky, Abdul Gani Rahawarin, serta Ahmadan Loilatu. Namun, mereka tidak hadir.
"Saksi tersebut tidak hadir dan tim penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan ulang," kata Ali.
Dalam perkara ini, pada Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.
Mereka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) mantan Bupati Buru Selatan dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi suap.
Sebagai pemberi suap, Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

