Komisi III DPR Tekankan Keadilan Restoratif Di Kasus Haris - Fatia

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 20 Maret 2022 | 17:12 WIB
Arsul Sani/net
Arsul Sani/net

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berharap penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti oleh Polda Metro Jaya diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

"Saya berharap kasus Fatia dan Haris Azhar ini bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif meski sudah ada penetapan tersangka," kata Asrul Sani dalam keterangannya yang di terima di Jakarta, Minggu (20/3).

Haris Azhar dan Fatia diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Arsul berharap kedua belah pihak, baik Luhut maupun Haris dan Fatia berjiwa besar untuk menyelesaikan kasus tersebut, ia menghimbau semua pihak tidak perlu mengedepankan gengsi masing-masing.

"Baik Haris-Fatia dan LBP juga perlu berjiwa besar untuk menyelesaikan kasus mereka dengan pendekatan keadilan restoratif ini, tidak perlu ngotot dan meletakkan gengsi masing-masing," ungkapnya.

Anggota DPR fraksi PPP itu berharap Haris dan Fatia juga sepatutnya membuka ruang koreksi atas pernyataan mereka jika LBP sudah menunjukkan bahwa pernyataan tersebut tidak benar.

Ruang koreksi ini menurutnya tanpa mengurangi kontrol keduanya atau masyarakat terhadap pejabat negara termasuk LBP.

Asrul meminta jajaran penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan tetap mengupayakan pendekatan keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus pidana terhadap Haris dan Fatia.

Dirinya melihat pada proses yang sudah berjalan, penyidik memang telah mengedepankan pendekatan restoratif walaupun belum berhasil.

“Melihat proses yang telah berjalan, penyidik memang juga telah berupaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, meski belum berhasil,” ujar Asrul.

“Harapannya jangan sampai penegak hukum kita, termasuk jajaran peradilan, enggan membuka pendekatan keadilan restoratif karena kebetulan ini menyangkut seorang pejabat negara yang punya pengaruh di negeri ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya bahkan akan diperiksa Senin (21/3) depan. Penetapan keduanya sebagai tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

"Iya benar (Haris dan Fatia sudah menjadi tersangka, red)," kata Endra Zupan, Sabtu, (19/3).

“Senin (21/3) akan diperiksa,” tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI