Dugaan Korupsi Rp25 Miliar, Kejati Tahan Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo

Laporan: Samsudin
Jumat, 18 Maret 2022 | 12:31 WIB
Pimpinan Bank Jatim ditahan atas perkara korupsi/net
Pimpinan Bank Jatim ditahan atas perkara korupsi/net

SinPo.id - Diduga terlibat korupsi senilai Rp25 miliar, pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA ditahan Kejaksan Tinggi Jawa Timur. Dugaan korupsi tersebut terkait proses pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dari PT Astra Sedaya Finance cabang Kediri.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penahanan terhadap BA dilakukan setelah yang bersangkutan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, ditahan,” ungkap Mia Amiati melalui keterangan tertulisnya, Jumat 918/3).

Selain tersangka BA, Kejati Jatim saat ini memburu supervisor PT Astra Sedaya Finance Mochamad Una yang menjadi koordinator pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo, yang kini berstatus dalam pencarian orang (DPO).

"Mochamad Una diduga me-mark up data karyawan maupun orang yang akan melamar pekerjaan di PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri untuk digunakan sebagai pemohon pengajuan pembiayaan multiguna," ujar Mia, yang baru seminggu menjabat sebagai Kepala Kejati Jatim.

Sebelumnya, pada 5 Januari lalu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Masing-masing bernama Yuniwati Kuswandari, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman sebelumnya mengatakan, pimpinan Bank Jatim Syariah Sidoarjo berinisial BA turut ditetapkan tersangka karena mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Di antaranya menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I pada tanggal 27 Juni 2018.

"Padahal pejabat yang menandatangani perjanjian ini, yaitu Hendrik W sudah tidak menjabat sebagai Branch Manager, serta Yuniwati K sudah tidak sebagai Bendahara Gaji di PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I," ujar Fathur.sinpo

Komentar: