Kemnaker Komitmen Serius Berantas Penempatan TKI Ilegal

Laporan: Azhar Ferdian
Jumat, 18 Maret 2022 | 02:42 WIB
Petugas TNI AL gagalkan penyelundupan TKI ilegal/Net
Petugas TNI AL gagalkan penyelundupan TKI ilegal/Net

SinPo.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pihaknya serius dalam memberantas penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang pihaknya tidak segan-segan mengambil langkah hukum jika ditemukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non prosedural.

Pernyataan Haiyani ini menyusul langkah Kemenaker yang menyerahkan tersangka berinisial DP dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu (16/3). DP merupakan Kepala Cabang P3MI PT FSS di Cilacap.

Penyerahan tersangka DP beserta barang buktinya dilakukan atas dugaan Tindak Pidana di bidang ketenagakerjaan dengan menempatkan PMI secara non prosedural atau tidak memenuhi persyaratan undang-undang bekerja di negara Singapura.

Penempatan PMI secara non prosedural dilakukan oleh DP baik selaku Kacab P3MI PT FSS maupun perorangan.

"Kemenaker tidak segan-segan untuk tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang menempatkan pekerja migran secara non prosedural," kata Haiyani, Kamis (17/3).

Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menambahkan penyerahan tersangka ke Kejari Cilacap dilakukan oleh timnya dengan didampingi oleh Korwas PPNS Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Menurut Yuli, perbuatan DP telah melanggar Ps 83 jo. Ps 68 jo. Ps 5 dan/atau Ps 81 jo. Ps 69 dan/atau Ps 86 huruf c jo. Ps 72 huruf c UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 miliar," ucap Yuli.sinpo

Komentar: