JPU Tuntut Sopir Vanessa Angel 7 Tahun Penjara
SinPo.id - Sidang kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3).
Seperti sebelumnya, sidang kali ini digelar secara online, sehingga Tubagus Jodi, sopir Vanessa hanya mengikuti sidang dari layar kaca. Sementara di ruang sidang hanya ada majelis hakim, Jaksa dan tim kuasa hukum Tubagus Joddy.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tubagus Jodi dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Tubagus Joddy melakukan kelalaian saat mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Adi Prasetyo, terdakwa telah melakukan kelalaian sebagaimana termaktub dalam Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, Tim kuasa hukum Tubagus Joddy menyatakan keberatan.
"Kita akan mengajukan pledoi dalam sidang pekan depan agar Tubagus Joddy bisa mendapatkan hukuman lebih ringan," ujar Siswoyo, Kuasa Hukum Tubagus Joddy.
Sidang dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari Tubagus Joddy atau tim kuasa hukumnya.

