Kejagung Tetapkan Penyedia Lahan Kasus Korupsi TWP Angkatan Darat Sebagai Tersangka

Laporan: Samsudin
Rabu, 16 Maret 2022 | 17:31 WIB
Tim Kejagung membawa tersangka menuju tahanan/net
Tim Kejagung membawa tersangka menuju tahanan/net

SinPo.id - Direktur PT Artha Multi Niaga KGS Mansyur Said ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat tahun 2013-2020. KGS Mansyur pun langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan KGS merupakan pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.

Sumedana menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 jo.

"Surat perintah penyidikan koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/PM/PMpd.1/03/2022," ujar Sumedana.

Sumedana menjelaskan, KGS MMS berperan dalam menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektar dengan nilai Rp32 Miliar.

Namun, yang terealisasi 17,8 hektare. Kemudian, untuk pengadaan lahan di Palembang, untuk 40 hektare senilai Rp41,8 miliar, tidak ada yang terealisasi atau fiktif.

"Adapun kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik koneksitas sebesar Rp51 miliar," ucap Sumedana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI