KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, KPK bakal menganalisis keterlibatan pihak-pihak lain yang namanya sempat terungkap di proses penyidikan tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
"Apakah ada peluang keterlibatan pihak lain? Tentu nanti kami akan analisa utuh seluruh hasil dari proses penyidikan," ungkap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/3).
Ali mengatakan, peluang penetapan tersangka baru pada kasus yang menjerat tersangka RE masih ada dan akan diperoleh pada saat proses persidangan nanti dilakukan.
"Nanti proses persidangan kan keterangan saksi akan dikonfirmasi oleh jaksa, hakim, dan pengacara," ujarnya.
Menurut Ali, jika ada keterangan yang berkaitan antara satu saksi dengan saksi lain dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan fakta hukum, dari situlah bisa dalami adanya keterlibatan pihak lain.
Apalagi, lanjut Ali, bila dalam proses penyidikan dilakukan fakta-fakta hukum telah cukup dan dalam persidangan adanya dugaan keterlibatan pihak lain. KPK tidak segan akan kembangkan.
"Tentu akan terus kami kembangkan terkait dengan ada dugaan pihak-pihak yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum," imbuhnya.
Diketahui, Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini, lembaga antirasuah masih melakukan pendalaman terkait korupsi yang menjerat Walikota Bekasi nknaktif Rahmat Efendi dengan terus melakukan pendalaman dan pemanggilan saksi-saksi.
Rahmat Effendi (RE) atau Bang Pepen ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis,(6/1) bersama delapan orang lainnya, yaitu Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, Mereka sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Mereka sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersebut, berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satuan tugas (Satgas) KPK pada Rabu, (5/1) di Bekasi dan DKI Jakarta. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

