Aset Bupati Banjarnegara Senilai Rp10 Miliar Disita KPK
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) senilai Rp10 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp10 miliar," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/3).
Ali menjelaskan, saat ini tim penyidik masih mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka Budhi Sarwono dan akan menginformasikan setiap perkembangannya.
"Tentu prosesnya masih panjang, nanti perkembangannya akan kami sampaikan," ucap Ali.
Dalam kasus TPPU Budhi itu diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Penetapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.
Keduanya dijerat dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

