KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Dkk
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghofur Mas'ud (AGM) beserta empat tersangka lainnya selama 30 hari ke depan pada kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka AGM dan kawan-kawan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda terhitung 16 Maret 2022 sampai dengan 14 April 2022," kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang di terima di Jakarta, Rabu (16/3).
Empat tersangka lainnya yang merupakan penerima suap kasus itu, yakni Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih mendalami terkait aliran uang yang diterima Abdul Gafur dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan perbuatannya tersebut.
Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur serta Edi Hasmoro dan Jusman di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Adapun pemberi suap pada kasus tersebut adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. Penahanan AZ sekarang menjadi wewenang tim Jaksa, karena berkas perkaranya sudah lengkap dan tinggal menunggu persidangan.
Dalam perkara ini, KPK telah menerapkan enam orang tersangka antara lain pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Sebagai pemberi, Ahmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu AGM, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

