Minta Maaf, Doni Salmanan: Mohon Doanya Seluruh Masyarakat Agar Hukuman Saya Diringankan
SinPo.id - Setelah aksi tipu-tipunya terbongkar dan ditetapkan sebagai tersangka, afiliator investasi bodong berkedok trading Forex Qoutex, Doni Salmanan akhirnya menyampaikan permintaan maaf.
Mengenakan baju tahanan, ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mengenal dunia trading, baik binary option, forex crypto, dan lain sebagainya.
Hal tersebut disampaikan Doni Salmanan saat ditampilkan Ditipid Siber Bareskrim Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex crypto, dan lain sebagainya," ungkap Doni mengawali pernyataanya.
“Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya,” tambahnya.
Doni juga memohon doa kepada masyarakat agar hukumannya diringankan oleh kepolisian.
“Kemudian juga, saya juga memohon doanya di seluruh masyarakat Indonesia, kepada teman-teman, agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” imbuhnya.
Bahkan dalam kesempatan itu, Doni meminta masyarakat agar berhati-hati dengan informasi trading forex.
"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia berhati-hati agar tidak tergiur sama trading yang illegal. Terimakasih," tuturnya.
Sebelumnya Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (9/3). Ia dijerat pasal berlapis terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

