Penyidik KPK Geledah 3 Perusahaan-2 Rumah Terkait Perkara Eks Bupati Buru Selatan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di Maluku dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Maluku, yaitu di tiga perusahaan dan dua rumah kediaman yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/3).
Ali menjelaskan, dari penggeledahan yang dilakukan pada Senin (14/3) itu, tim penyidik mengamankan dokumen dan alat elektronik sebagai barang bukti.
"Dari lima lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain terkait dengan dokumen serta alat elektronik," ungkapnya.
Selanjutnya, KPK akan menganalisa bukti-bukti tersebut untuk selanjutnya disita dan melengkapi berkas perkara tersangka Tagop dan kawan-kawan.
Selain itu, lanjut Ali, di hari yang sama, Senin (14/3) Lembaga antirasuah juga telah memeriksa dua saksi untuk tersangka Tagop dan kawan-kawan yaitu Muslim Tomagola alias Randi selaku Direktur Utama PT Beringin Dua dan Andrias Intan alias Kim Fui selaku wiraswasta/Direktur PT Beringin Dua.
Ali mengungkapkan, para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengerjaan proyek di Pemkab Buru Selatan yang diduga diatur sedemikian rupa oleh tersangka TSS dengan adanya syarat pemberian 'fee' berupa uang.
"Pemeriksaan di gedung Mako Satuan Brimobda Polda Maluku, Kota Ambon," ujar Ali.
Sebelumnya pada Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.
Mereka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) mantan Bupati Buru Selatan dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi suap.

