Breaking News: Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Jadi Tersangka Pencucian Uang

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 15 Maret 2022 | 16:01 WIB
Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono/SinPo.id
Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dan kawan-kawan, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS dan kawan-kawan," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/3).

Ali mengatakan dalam kasus TPPU tersebut, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

"Diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Ali, proses penyidikan sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Budhi.

Dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

Keduanya dijerat dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI