KPK Periksa 4 Pejabat Pemkab Probolinggo Kasus Gratifikasi-Pencucian Puput Tantriana Sari
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaksana tugas Juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan keempatnya diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi untuk tersangka PTS.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (15/3).
Keempatnya yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Probolinggo Hengki Cahyo Saputra, Kepala Seksi (Kasi) Perekonomian Kecamatan Lumbang Adimas Lutfi Putrajaya, Kasi Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Nuriz Zamzami.
Dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik juga memeriksa delapan saksi lain, yaitu Camat Sukapura Rochmad Widiarto, pensiunan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo Sri Wahyu Dyah Martiningsih, Eka Nurul Jauhari selaku notaris.
Kemudian Sarimoko selaku petani, Muhamad Faizin selaku buruh harian lepas, Gunawan Atmoja dari pihak swasta, serta dua wiraswasta yakni Abdul Azis Makmur dan Dwi Febrianto.
Diketahui, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yang merupakan mantan anggota DPR Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Dalam perkara pencucian uang, KPK telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang juga menjerat Puput dan suaminya Hasan sebagai tersangka.
Terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

