Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 14 Maret 2022 | 16:37 WIB
Tersangka kasus terorisme, Munarman dituntut 8 tahun penjara/net
Tersangka kasus terorisme, Munarman dituntut 8 tahun penjara/net

SinPo.id - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin.

Jaksa menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Hal yang memberatkan tuntutan Jaksa kepada terdakwa, yaitu karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. 

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ungkap Jaksa.

Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan dari terdakwa Munarman terkait tuntutan dari Jaksa penuntut. Menurut Munarman, tuntutan tersebut dinilai kurang serius dan akan ajukan pembelaan.

"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," kata Munarman menjawab pertanyaan hakim.

Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Dia juga disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI