Viral Puluhan Pebalap Liar Tutupi Jalan Sudirman, 10 Orang Diamankan Polisi

Laporan: Jihan Nabila
Sabtu, 12 Maret 2022 | 13:37 WIB
Pelaku balap di jalan Sudirman, Jakarta/Ig@merekamjakarta
Pelaku balap di jalan Sudirman, Jakarta/Ig@merekamjakarta

SinPo.id - Aksi puluhan pebalap liar beraksi menutup Jalan Sudirman hingga Thamrin, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu viral di media sosial. Berdasarkan video viral tersebut, polisi pun berhasil mengamankan 1o orang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, dalam video tersebut diduga 50 hingga 70 orang terlibat aksi balap liar dengan menutup Jalan Sudirman.

"Dari video tersebut terlihat bahwa kejadian itu di sekitar Jalan Sudirman dilaksanakan oleh kurang lebih 50 sampai 70 orang. Video ini cukup viral dan menjadi perhatian masyarakat," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/3).

Lanjut Sambodo, dari video tersebut, pihaknya lantas menelusurinay dengan menggunakan kamera E-TLE yang ada di sepanjang Jalan Sudirman MH Thamrin, termasuk melihat dan mengambil CCTV di sepanjang jalan tersebut.

“Dari capture kamera tersebut maka kami bisa mengamankan setidaknya 10 kendaraan bermotor dan memeriksa 10 orang pengemudinya,” tegasnya.

Dijelaskan Sambodo, kejadian balapan liar tersebut berdasarkan pemeriksaan dan berdasarkan bukti-bukti scientific yang ada, maka disimpulkan melanggar pasal 115 huruf B UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 yang isinya adalah pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya.

“Dan atas pelanggaran terhadap pasal tersebut, kepada 10 orang tersebut kami laksanakan penindakan denda tilang dengan menggunakan pasal 297 juncto pasal 115 huruf B UU Nomor 22 Tahun 2009 yang disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta tergantung pada denda sidang tilang,” tuntas Sambodo.sinpo

Komentar: