KontraS Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Laporan: Azhar Ferdian
Jumat, 11 Maret 2022 | 23:06 WIB
Kerangkeng di rumah Bupati Langkat non Aktif/Net
Kerangkeng di rumah Bupati Langkat non Aktif/Net

SinPo.id - Polri diminta segera memastikan penegakan hukum kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP). Permintaan ini datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

"Sudah lebih satu setengah bulan sejak kerangkeng ditemukan, namun masih belum ada juga penetapan tersangka bagi para pelaku yang diduga terlibat," kata Adinda Zahra Noviyanti, Staf Informasi dan Dokumentasi KontraS Sumut, Jumat (11/3).

Dari update monitoring kasus yang KontraS lakukan sejauh ini, Dinda mengatakan hingga minggu pertama bulan Maret 2022, pihak kepolisian baru menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. 

Itupun kata Adinda, secara spesifik terkait konteks temuan penghuni yang meninggal selama berada dalam kerangkeng. Lambatnya penetapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik TRP patut dipertanyakan. 

Menurut Dinda, penetapan tersangka menjadi satu poin penting untuk menakar komitmen kepolisian dalam melakukan penegakan hukum kasus ini. Apalagi pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak 70 saksi, menyita sejumlah barang bukti serta melakukan ekshumasi dan autopsi. Bahkan hasil autopsi juga sudah didapatkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI