Fakta Baru Indra Kenz! Tak Cuma Afiliator Binomo, Ternyata Dirut PT Kursus Trading Indonesia Juga
SinPo.id - Fakta terbaru tersangka kasus Binomo Indra Kenz kembali terungkap. Crazy Rich ‘wow bangat’ itu tidak hanya seorang afiliaotor. Menurut keterangan polisi, Indra Kenz juga menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Kursus Trading Indonesia.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (11/3).
"Dia direktur di PT-nya dia (PT Kursus Trading Indonesia) dalam rangka kegiatan pelatihan," katanya.
Untuk menjalankan PT tersebut, kata Whisnu, ada seseorang yang direkrut. Ia bernama Ica.
“Ada orang dibalik itu siapa, kita lagi dalami," ujar jenderal bintang satu itu.
Selain itu, Whisnu mengungkap fakta keterlibatan Indra Kenz dengan platform judi online Binomo. Menurut Whisnu, Indra direkrut bergabung dengan Binomo.
"Secara fakta pemeriksaan IK (Indra) direkrut. Jadi, gabung dengan Binomo," ungkap Whisnu.
Seperti diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022.
Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Indra terancam hukuman 20 tahun penjara.

