Suap Hakim PN Surabaya! KPK Bongkar Rencana Pemberian Uang Pelicin Ke Tersangka Itong

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 11 Maret 2022 | 15:16 WIB
Hakim Nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat/SinPo.id
Hakim Nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya perencanaan untuk memberikan sejumlah uang kepada tersangka Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pendalaman itu didapatkan penyidik lembaga antirasuah melalui pemeriksaan saksi Lilia Mustika Dewi selaku staf pengacara tersangka Hendro Kasiono (HK).

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perencanaan awal untuk memberikan sejumlah uang kepada tersangka IIH," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/3).

Ali menjelaskan, dalam penyidikan perkara suap di PN Surabaya ini, KPK juga memeriksa dua saksi lain dari pihak swasta yaitu Liem Maria Meiliasari serta Niko Christian Sunaryo. Dari keduanya didalami terkait pembentukan awal dan aktivitas usaha PT Soyu Giri Primedika (SGP).

"Dua saksi dari pihak swasta hadir dan didalami pengetahuannya tentang pembentukan awal dan aktivitas usaha PT SGP terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya yang menjerat tersangka hakim nonaktif IIH dan kawan-kawan," ungkapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Itong (IIH) dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

KPK menjelaskan Itong Isnaeni selaku hakim tunggal PN Surabaya sedang menyidangkan perkara permohonan soal pembubaran PT SGP.  Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah HK, di mana diduga ada kesepakatan antara HK dengan perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung. Sebagai langkah awal, HK menemui HD dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan HK.

KPK menjerat Hendro Kasiono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Itong dan Hamdan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI