Sempat Mangkir! Polri Periksa ?Mitra? Indra Kenz, Erwin Laisuman Terkait Kasus Binomo

Laporan: Samsudin
Jumat, 11 Maret 2022 | 13:06 WIB
YouTuber Erwin Laisuman/net
YouTuber Erwin Laisuman/net

SinPo.id - Sempat dua kali mangkir, YouTuber Erwin Laisuman akhirnya memenuhi pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Informasinya, pemeriksaan terhadap Erwin atau yang bisa dipanggil Koh Erwin dilakukan di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Erwin Laisuman diduga merupakan salah satu mitra aplikasi Binomo. Informasi itu diperoleh dari pengembangan pemeriksaan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Kemarin ada E (Erwin) yang kita periksa, dia ada di Medan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, kemarin.

 Namun, Whisnu belum membeberkan secara rinci terkait keterlibatan Erwin dalam kasus Binomo. Hanya saja, berdasarkan informasi Erwin disebut-sebut sebagai afiliator Binomo bersama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Erwin sempat mempromosikan investasi ilegal di aplikasi Binomo tersebut.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Selanjutnya, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Indra terancam hukuman 20 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI