Korupsi Mafia Pelabuhan! Kejagung Sita 19 Kontainer Berisi Tekstil Dari China Milik PT HGI

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 10 Maret 2022 | 17:40 WIB
Kejagung menyita 19 kontainer berisi tekstil dari China/dok.kejagung
Kejagung menyita 19 kontainer berisi tekstil dari China/dok.kejagung

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer milik PT. HGI berisi tekstil yang diimpor dari China.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menjelaskan, penyitaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang dan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.

"Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 (sembilan belas) kontainer yang yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, yang diterima di Jakarta, Kamis (10/3).

Ketut menjelaskan penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan terkait perkara dugaan korupsi dimaksud.

Ketut menambahkan, penyitaan dan penyegelan tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, yang berbunyi “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.” ujar Ketut.

Adapun, lanjut Ketut, penyitaan dan penyegelan itu dilakukan di lima lokasi berbeda, diantaranya : 

1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita 

Kontainer dengan nomor FCIU7032859, Kontainer dengan nomor FCIU7028993, Kontainer dengan nomor FCIU7032864, Kontainer dengan nomor GESU5981995, Kontainer dengan nomor TEMU8587179, Kontainer dengan nomor SKHU9108290 dan Kontainer dengan nomor XINU8134748

2. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Trans Con Indonesia 

Kontainer dengan nomor SKHU9005244, Kontainer dengan nomor SKHU8101114, Kontainer dengan nomor GESU6458973, Kontainer dengan nomor TGHU6837650, Kontainer dengan nomor SKHU9112068, Kontainer dengan nomor SKHU9311455 dan Kontainer dengan nomor FCIU7032490.

3. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Multi Sejahtera Abadi. 

Kontainer dengan nomor GESU4955163 dan Kontainer dengan nomor AMFU8779436.

4. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo

Kontainer dengan nomor GESU5844436.

5. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok 

Kontainer dengan nomor SKHU9304266 dan Kontainer dengan nomor SKHU8703636.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI