KPK Cecar Mantan Walikota Dumai Dalam Perkara Korupsi DAK Tahun 2018

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 10 Maret 2022 | 16:26 WIB
KPK periksa eks Walikota Dumai pada kasus korupsi DAK 2018/SinPo.id
KPK periksa eks Walikota Dumai pada kasus korupsi DAK 2018/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Walikota Dumai Zulkifli A. Singkah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi, bertempat di Kantor Rumah Tahanan Negara Klas 1 . Jl, Sialang Bungkuk No. 2, Sail Kec. Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/3).

Selain itu, lanjut Ali, dalam perkara ini tim penyidik KPK juga memeriksa lima saksi lain yaitu Azwan selaku Kepala Bappeda Kab Kampar, lalu Wira Dharma selaki Kepala RSUD Bangkinang 2012-2017.

Selanjutnya Edwin Pratama Putra swlaku Wiraswasta atau Staf Ahli DPD-RI Tahun 2010 sd. 2017, lalu Auliya Ulillah Usman selaku PNS Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Anggi Sukma Buana selaku PNS/Mantan Ajudan Walikota Dumai (2016-2018) / Lurah Tanjung Palas Dumai.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau," ungkapnya.

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pengurusan DAK Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI