KPK Cecar Kadis Kesehatan Dan Direktur RSUD Labuhanbatu Utara Terkait Korupsi DAK 2018
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara Saodah Nasution dan Direktur Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Labuhanbatu Utara Tengku Mestika Mayang.
Pelaksana tugas Juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan tim penyidik lembaga antirasuah memanggil keduanya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada tahun anggaran 2018.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dugaan korupsi pengurusan DAK 2018," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/3).
Dalam perkara ini, lanjut Ali, KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada sembilan saksi lainnya, yaitu Andy Idaman Nda selaku wiraswasta/Direktur CV True Production, Aris Simangunsong selaku wiraswasta/Direktur CV Billy Tehnik, Franky Liwijaya selaku kontraktor.
Kemudian Hotman Kosnen alias Achi sebagai wiraswasta, Mesman selaku Direktur PT Rizky Atma Mulya, Muliono alias Ahong dari pihak swasta, Panusunan Siregar selaku wiraswasta/kontraktor, Aan S Arya Panjaitan selaku Direktur CV Bintang Sembilan Mandiri dan Tuti Haryati selaku wiraswasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan," ungkapnya.
Saat ini, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan DAK 2018.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Diketahui, Pada Februari 2019, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberpa Kabupaten/ Kota.

