Indra Kenz Dijerat Pasal Berlapis, Kejagung Terima SPDP Tersangka Kasus Binomo
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan SPDP itu diterima pihaknya pada 25 Februari 2022 terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, kemarin.
Ketut menjelaskan, tersangka Indra Kenz (IK) diduga melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka Indera Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yaitu disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Indra Kesuma alias atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binary Option, Binomo.
Karopenmas Mabes Polri, Birgjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan dilakukan setelah tim penyidik Bareskrim Polri menemukan 2 alat bukti yang cukup, sehingga status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan sodara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," ujar Ramadhan dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (24/2).
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," ungkap Ramadhan.

