Dalami Korupsi Jalan Buru Selatan, KPK Periksa Pengacara Pengelola Investasi Ivana Kwelju

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 08 Maret 2022 | 15:41 WIB
Tersangka Korupsi Ivana Kwelju/net
Tersangka Korupsi Ivana Kwelju/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

"Hari ini, tiga saksi dipanggil untuk diperiksa dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/3).

Ali menjelaskan, ketiga saksi tersebut yaitu Laurenzius C. S. Sembiring selaku advokat dari Firma Hukum Lima & Bintang sekaligus pengelola investasi Ivana Kwelju, Sekretaris di Firma Hukum Lima & Bintang Muji Nurjaroh, dan Perangkat Desa atau mantan Site Manager PT Dharma Bakti Abadi Tahun 2013 Rismawan Andrianto.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pulau Buru, Maluku," ungkap Ali.

Sebelumnya, pada Rabu (26/1) KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan.

Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku pihak swasta. Sementara sebagai pemberi, yaitu Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta.

Ketiganya terjerat dalam berbagai proyek pada Dinas PUPR Kab Buru Selatan, yaitu pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar.

Kemudian peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI