Korupsi Pengadaan Pesawat, Kejagung Periksa Dua Petinggi PT Garuda Indonesia Persero

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan kepada dua petinggi pada perusahaan plat merah PT Garuda Indonesia (persero) sebagai saksi atas nama tersangka AW dan tersangka SA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Saksi," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (8/3).
Ketut menjelaskan dua orang saksi tersebut yaitu R selaku Senior Manager PT Garuda Indonesia (persero) Tbk dan WW selaku PV Strategi and Network Planning PT Garuda Indonesia.
"Diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011-2021," ungkapnya.
Pemeriksaan saksi, kata Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Dalam perkara ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menaikan status penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Garuda Indonesia terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600.
Kejagung telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar yang terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, Ari Askhara yang tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis. Namun dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.
Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia terkait proyek pengadaan pesawat jenis ATR 72-600.
Dua orang tersebut yaitu tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan yang kedua tersangka AW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.