Masa Penahanan 2 Konsultan Pajak PT GMP Diperpanjang
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi.
Penambahan masa penahanan itu dalam rangka menyidiki kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
"Masing-masing selama 40 hari terhitung 9 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3).
Aulia Imran Magribi saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara Ryan Ahmad Ronas dikurung di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Tim penyidik masih akan melakukan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat sangkaan perbuatan para rersangka, di antaranya masih dengan melakukan pemanggilan para saksi," kata Fikri.
Penyidik ingin memeriksa saksi yang akan dikonfirmasi dengan berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara.
Seperti diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pemeriksan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada oknum pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Kemudian, tiga konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo, serta seorang kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati.
Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

