Teken UU Baru, Presiden Putin Akan? Penjarakan Penyebar Berita Palsu Militer Rusia
SinPo.id - Presiden Rusia Vladimir Putin meneken Undang-undang (UU) yang memperkenalkan hukuman penjara hingga 15 tahun untuk berita palsu tentang militer Rusia. Hukuman itu dikenakan kepada siapa saja yang membuat berita palsu tentang tentara Rusia menyusul invasinya ke Ukraina.
Melansir The Moscow Time, UU itu menetapkan hukuman penjara dengan jangka waktu yang berbeda-beda dan denda terhadap orang-orang yang mempublikasikan informasi salah tentang militer. Hukuman bakal lebih keras bila penyebarannya dianggap memiliki konsekuensi serius.
Selain itu, Putin juga turut serta meneken UU yang akan memungkinkan denda atau hukuman penjara hingga tiga tahun bagi yang menyerukan sanksi terhadap Rusia.
Pengawas media Rusia mengatakan pada hari Jumat (4/3) bahwa mereka telah membatasi akses ke BBC dan situs-situs media independen lainnya, serta memblokir raksasa media sosial Facebook.
Dua outlet berita mengatakan mereka akan berhenti melaporkan Ukraina untuk melindungi jurnalis mereka, sementara BBC mengumumkan penghentian operasinya di Rusia.
Media Rusia telah diinstruksikan untuk hanya mempublikasikan informasi yang diberikan oleh sumber resmi, yang menggambarkan invasi sebagai operasi militer.
Sementara itu, lembaga penyiaran yang dikendalikan negara telah memperkuat narasi pemerintah tentang nasionalisme di Ukraina dan klaim Moskow bahwa tentara Ukraina menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia.

