KPK Dalami Suap Bupati PPU Dari Para Kontraktor

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 04 Maret 2022 | 18:21 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri/net
Plt Jubir KPK Ali Fikri/net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang sebagai fee yang diterima tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dari para kontraktor.

Tim penyidik Lembaga antirasuah mendalaminya melalui pemeriksaan beberapa saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan banyaknya penerimaan sejumlah uang berupa fee proyek oleh tersangka AGM dari berbagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (4/3).

Ali menjelaskan, KPK mengonfirmasi hal itu kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Penajam Paser Utara, yang juga Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Penajam Paser Utara, Asdarussalam alias Asdar.

Selain itu, lanjut Ali, KPK juga memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Penajam Paser Utara Ricci Firmansyah dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Penajam Paser Utara Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan.


"Dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan campur tangan tersangka AGM dalam proses lelang pekerjaan, dengan adanya syarat pemberian sejumlah uang apabila ingin dimenangkan dalam lelang pekerjaan proyek di Pemkab Penajam Paser Utara," ungkap Ali.

Ali menambahkan, tiga saksi lain tidak memenuhi panggilan tim penyidik, yaitu dua mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Benua Taka, Wahdiyat dan Boy Loruntu.

"Wahdiyat dan Boy Loruntu, keduanya tidak hadir dan mengonfirmasi untuk penjadwalan ulang," tukasnya.

Sementara terhadap satu saksi Muh Syaiun dari PT Kaltim Naga 99 tidak hadir dan tanpa konfirmasi, KPK mengingatkan untuk kooperatif dan menghadiri panggilan berikutnya dari tim penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sebagai pemberi sekaligus pihak swasta ialah Ahmad Zuhdi.

Sedangkan Penerima, yaitu  Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, lalu Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI