KPK Tahan Ivana Kwelju Penyuap Eks Bupati Buru Selatan Terkait Korupsi Jalan Buru
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan paksa kepada tersangka Ivana Kwelju (IK) selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.
"Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 - 21 Maret 2022," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (2/3).
Karyoto menjelaskan, dalam kasus ini, lembaga antirasuah juga telah menahan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman (JRK).
Tersangka TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik tersangka IK sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Kemudian, sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk tersabgka TSS melalui rekening bank milik tersangka.
"JRK yang adalah orang kepercayaan Tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBNP bursel'," ungkap Karyoto.
Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang. Masih dibulan Agustus 2015, tersangka IK langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal tersangka TSS.
Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, tersangka IK diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank tersangka JRK.
Adapun uang yang ditransfer oleh tersangka IK melalui tersangka JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka TSS.
"KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

