KPK Cecar Dua Hakim PN Surabaya Dalami Adanya Aliran Uang Pengurusan Perkara
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu Emma Ellyani dan Yoes Hartyarso terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam penentuan putusan perkara yang melibatkan tersangka Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Pelaksana tugas Juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan pada Selasa (1/3) tim penyidik telah memeriksa kedua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Dikonfirmasi atas dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam penentuan putusan perkara dimaksud. yang melibatkan Tersangka IIH," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (2/3).
Selain itu, lanjut Ali, tim penyidik juga mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan proses persidangan beberapa perkara di PN Surabaya sebagai salah satu hakim yang ikut dan turut menyidangkan perkara dimaksud.
Ali menjelaskan, sebenarnya KPK juga memanggil satu saksi lain yaitu Hakim Pengadilan Negeri Makasar R. Mohammad Fadjarisaman. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang," ungkapnya.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Itong dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima, sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
KPK menjelaskan Itong Isnaeni selaku hakim tunggal PN Surabaya sedang menyidangkan perkara permohonan soal pembubaran PT SGP. Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah HK, di mana diduga ada kesepakatan antara HK dengan perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung. Sebagai langkah awal, HK menemui HD dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan HK.
Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, HK diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan HD dengan menggunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara HK dan HD diduga selalu dilaporkan oleh HD kepada IIH. KPK menyebut putusan yang diinginkan HK di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada IIH. Kemudian IIH pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan HK kepada HD sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi IIH.

