Usut Mahar Proyek Di Tulungagung! KPK Periksa 5 Saksi Eks Pimpinan DPRD-Pejabat Pemkab
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya pemberian uang kepada beberapa pejabat daerah dalam pemenangan tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan lima orang saksi pada Selasa (1/3) terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pelaksanaan beberapa paket proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang diduga dalam pemenangannya tersebut memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat daerah tertentu di Pemkab Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (2/3).
Ali menjelaskan, kelima saksi tersebut, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto, dan Sony Sandra dari pihak swasta.
"Pemeriksaan ketiganya di Gedung Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur," ungkap Ali.
Sedangkan, dua saksi lainnya yaitu pensiunan PNS/mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno dan pensiunan PNS/mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Sukarji. Keduanya diperiksa di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Saat ini, lembaga antirasuah sedang mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.
KPK belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan tersangka apabila sudah dilakukan upaya paksa penahanan.
Diketahui, dalam perkara ini mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Dalam persidangan terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Uang tersebut untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

