Oknum Polisi Diduga Cabuli ART 13 Tahun, Korban Cari Keadilan Ke Polda Sulsel

Laporan: Samsudin
Selasa, 01 Maret 2022 | 15:43 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana/net
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana/net

SinPo.id - Seorang ART yang masih berusia 13 tahun di Sulawesi Selatan diduga menjadi korban pencabulan seorang oknum perwira polisi berpangkat AKBP.

Informasinya, dugaan pencabulan itu sudah berlangsung sejak November 2021 hingga Februari 2022. Korban diduga dipaksa dan diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya. Siswi berusia 13 tahun itu merupakan warga Griya Barombong.

Atas kasus ini, keluarga korban berinisial AI resmi melaporkan oknum perwira polisi berpangkat AKBP itu ke Polda Sulsel. Kasus ini sendiri telah diselidiki Propam Polda Sulsel.

"Iya hari ini kita sudah lakukan laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur," ungkap kuasa hukum korban, Amuriddin, ditemui di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa, (1/3).

Ia mengatakan laporan tersebut dilakukan setelah berunding dengan keluarga korban. Ia bertekad kasus ini harus dibawa ke ranah hukum untuk mencari keadilan bagi korban.

Amiruddin menjelaskan, korban diketahui diradupaksa oleh pelaku setelah bercerita kepada tantenya. Korban bercerita ia dilecehkan oleh terduga pelaku saat sedang bekerja di rumahnya.
 
"Korban tiba-tiba ingin ke tantenya (di Kalimantan). Tantenya kemudian bertanya dan akhirnya korban jujur apa yang dialami selama ini," ungkapnya.

Saksi yang mendapatkan informasi terkait hal itu kemudian memberitahu kepada orangtua korban. Karena tidak terima dengan kondisi anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual, ia kemudian meminta untuk membuat laporan.

"Kami juga telah membawa bukti berupa hasil chatting korban dan terduga pelaku," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana kasus dugaan pencabulan itu sekarang sedang didalami Bidang Propam Polda Sulsel.
 
"Setelah adanya informasi itu, Bidang Propam kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," ujar Komang, di Makassar, Senin, (28/2).

Ia mengatakan perkara dugaan tindak pidana dilakukan oleh oknum polisi, maka korbannya harus melaporkan ke Bidang Propam, baik di polda maupun di polres masing-masing tempat.
 
Dia sendiri belum mengetahui secara rinci kasus tersebut dan Propam Polda Sulsel masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.sinpo

Komentar: