KPK Cecar Dirut PT Hutama Karya Terkait Korupsi Proyek IPDN

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 01 Maret 2022 | 15:08 WIB
KPK periksa Dirut PT Hutama Karya terkait korupsi kampus IPDN/SinPo.id
KPK periksa Dirut PT Hutama Karya terkait korupsi kampus IPDN/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Budi Harto terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Budi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom (DJ).

"Saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri TA 2011, tersangka DJ," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/3).

Selain itu, lanjut Ali, dalam perkara ini, tim penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa satu saksi lain, yaitu Direktur Keuangan PT Hutama Karya Hilda Savitri.

Diketahui, KPK menjerat Dudy Jocom terkait dugaan korupsi dalam dua proyek pembangunan kampus IPDN yakni di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau yang digarap PT Hutama Karya.

Kasus ini juga turut menjerat mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) Budi Rachmat Kurniawan. 

Keduanya telah divonis bersalah dan dieksekusi untuk menjalani hukuman. Untuk kasus dugaan korupsi proyek IPDN di Agam, Dudy Jocom telah dihukum 4 tahun pidana penjara.

Selain itu, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. 

Selain Dudy Jocom, dalam kasus ini, KPK turut menjerat Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka.sinpo

Komentar: