Usut Korupsi Pengadaan e-KTP! KPK Panggil Tiga PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian dalam negeri (Kemendagri) yaitu Achmad Purwanto, Kusmihardi, dan Endah Lestari.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-elektronik) untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).
"Saksi tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik), tersangka PST," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (1/3).
Ali menjelaskan, tim penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa satu saksi lain yaitu Teguh Widiyanto selaku pensiunan PNS Kemendagri.
Pada sekitar Agustus 2019, KPK telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka, termasuk Paulus Tannos (PST).
Tiga tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-elektronik Husni Fahmi (HSF).
Dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP ini, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 Triliun.
Keempat tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam konstruksi perkara proyek KTP elekteonik yang dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, tersangka Husni dan tersangka Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen, sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el tersebut.

