KPK Periksa Kadis PUPR-Wakil DPRD Tulungagung Dalami Kasus Suap Eks Bupati Syahri Mulyo
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas (Kadis) PUPR Tulungagung Sutrisno dan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim.
Pelaksana tugas Juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengungkapkan, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tahun anggaran 2015-2018.
"Hari ini (1/3) pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pekerjaan pemda Kabupaten Tulungagung," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/3).
Ali menjelaskan, tim penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa tiga saksi lain, yaitu mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Tulungagung Sukarji, dan pihak swasta Sony Sandra.
Namun, Ali tidak menjelaskan terkait pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan tim penyidik kepada para saksi tersebut. Para saksi akan diperiksa di Polres Tulungagung.
Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus suap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Kasus ini terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Tulungagung.
KPK belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan tersangka apabila sudah dilakukan upaya paksa penahanan.
"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," ungkap Ali.
Diketahui, dalam perkara ini Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Dalam persidangan terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Uang tersebut untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

