Hamdan Zoelva Sebut Penundaan Pemilu 2024 Menguras Energi Bangsa

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 27 Februari 2022 | 15:44 WIB
Hamdan Zoelva/net
Hamdan Zoelva/net

SinPo.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva angkat bicara soal usulan penundaan Pemilu 2024.

Menurut Hamdan, masalah ini merupakan persoalan yang sangat rumit. Pasalnya usulan penundaan Pemilu 2024 hanya akan menguras energi bangsa yang tidak perlu.

“Karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja,” ujar Hamdan melalui akun Twitter-nya @hamdanzoelva, dikutip Minggu (27/2/2022).

Dia menuturkan, Pasal 22E UUD 1945 telah mengatur pemilu dilaksanakan tiap lima tahun sekali. Jika kemudian ditunda, ketentuan tersebut harus diubah melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Dia memandang tidak ada alasan moral, etik, atau demokrasi untuk menunda Pemilu 2024.

Hamdan menjelaskan, usulan tersebut bisa saja terwujud jika mayoritas di MPR setuju. Meski demikian, timbul masalah terkait siapa yang akan menjadi presiden, menteri, anggota DPR, DPD, sampai DPRD di seluruh Indonesia. Hal ini karena masa jabatan mereka akan berakhir pada September 2024.

Hamdan mengatakan, UUD 1945 tidak mengenal adanya pejabat presiden. Terkait hal itu, hanya ada Pasal 8 UUD 1945 yang mengatur jika presiden dan wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan Mendagri, Menlu, dan Menhan.

“Itu pun tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu, dan Menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka, kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sebagai pelaksana tugas kepresidenan,” ucap Hamdan.

MPR sendiri berdasarkan Pasal 8 UUD 1945 bisa saja mengangkat presiden dan wapres menggantikan presiden dan wapres yang berhenti atau diberhentikan sampai terpilihnya presiden dan wapres hasil pemilu.

Hanya saja, masalah muncul karena masa jabatan anggota MPR juga akan berakhir bersamaan dengan presiden dan wapres.

Terkait keperluan itu, ketentuan UUD 1945 soal anggota MPR pun harus diubah. Atas dasar itu, dia menekankan penundaan pemilu adalah hal yang sangat rumit dan turut menguras energi bangsa.

“Lagi pula, skenario penundaan pemilu merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap lima tahun sekali,” tukas dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI