TNI-Polri Bisa Membangkang Perintah Presiden Jika Pemilu Ditunda

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 27 Februari 2022 | 14:50 WIB
Yusril Ihza Mahendra/net
Yusril Ihza Mahendra/net

SinPo.id - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal adanya usulan penundaan Pemilu 2024 ditunda.

Belakangan sejumlah elit partai mulai dari PKB, hingga Golkar menyerukan penundaan pemilu 2024 imbas terjadinya pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Terkait hal ini, Yusril menegaskan bahwa penyelenggara negara (eksekutif) yang masih legal di tingkat pusat hanya Panglima TNI dan Kapolri, jika pemilu benar-benar ditunda.

Kedua penyelenggara negara ini, menurut Yusril hanya dapat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan dan persetujuan DPR.

“Bagaimana cara menggantinya, Presiden dan DPR saja sudah tidak sah dan ilegal,” ujar pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Minggu (27/2).

Yusril menekankan bahwa TNI dan Polri saat ini bukan lagi ABRI zaman dulu yang berada di bawah satu komando, Panglima ABRI.

Kini TNI dan Polri terpisah dengan tugas masing-masing, dan punya komando masing-masing bertanggung jawab yang secara terpisah kepada presiden.

“Jika Presidennya sendiri sudah ilegal dan tidak sah, Panglima TNI dan Kapolri bisa pula membangkang kepada perintah Presiden yang ilegal itu,” kata dia.

“Beruntung bangsa ini kalau Panglima TNI dan Kapolri kompak sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pada saat yang sulit dan kritis,” imbuh Yusril.

Jika kedua institusi ini tidak kompak, kata Yusril, maka bisa terjadi pengambilalihan kekuasaan sementara oleh TNI dengan dalih untuk menyelamatkan bangsa dan negara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI