Polisi Tinjau Ulang Penetapan Nurhayati Jadi Tersangka Kasus Korupsi
SinPo.id - Polisi berkoordinasi kembali dengan jaksa terkait penetapan tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon usai tim Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dikirim mendalami kasus itu.
Tim Bareskrim pun telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Untuk perkara tersangka N (Nurhayati) penyidik akan mengkoordinasikan kembali kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk tindak lanjut kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (25/2).
Dia menjelaskan bahwa tim pengawas melakukan pendalaman terhadap proses penyidikan kasus tersebut usai ramai diperbincangkan oleh masyarakat umum.
Ramadhan mengklaim Korps Bhayangkara memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut sehingga mengirimkan tim pengawas.
Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan kasus yang menjerat Kades Citemu Supriyadi sebagai tersangka. Hal itu berbeda dengan penetapan status tersangka terhadap Nurhayati.
"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka inisial S (Supriyadi) kasus ini terus dilanjutkan," jelasnya.
Sebagai informasi, penetapan Nurhayati sebagai tersangka berpolemik di masyarakat. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor kasus dugaan korupsi semestinya tak bisa dijadikan tersangka.
Nasution memaparkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai Pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.
Namun demikian, polisi membantah bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam perkara tersebut. Nurhayati disebutkan hanya berperan sebagai saksi sebelum akhirnya Kades Citemu berinisiao S menjadi tersangka.