Pro Kontra Undur Pemilu 2024! PKS-NasDem Tolak Usulan PKB-PAN
SinPo.id - Wacana penundaan Pemilu 2024 kembali ramai diperbincangkan usai Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar melontarkan ide tersebut. kekinian, PAN ternyata juga setuju dengan usulan Muhaimin Iskandar.
Usulan dua partai tersebut rupanya ditentang partai lainya. Adalah PKS dan NasDem yang dengan tegas menolak wacana ini.
Ketua Departemen Politik DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi mengatakan, PKS menolak usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar itu dianggap berkaitan dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
"PKS menentang wacana penundaan Pemilu 2024 serta menolak berbagai ide dan upaya apapun yang terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden," kata Nabil, saat dihubungi, kemarin.
Dia menilai penundaan Pemilu 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Nabil mengimbau seluruh pihak mematuhi konstitusi. Ia juga meminta semua pihak menyukseskan Pemilu 2024.
"PKS meminta kepada seluruh elite politik dan pemimpin bangsa taat dan patuh kepada konstitusi UUD NRI 1945 serta tetap merawat demokrasi dan semangat reformasi 1998. Karena itu, kami menilai lebih baik kita fokus untuk menyukseskan seluruh tahapan Pemilu 2024," tandas Nabil.
NasDem
Penolakan sama disampaikan NasDem. Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP NasDem Ahmad Ali menegaskan setiap kegiatan bernegara harus mematuhi konstitusi.
Apalagi, pemerintah dan DPR sudah menyepakati jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Pemilu dilaksanakan pada Februari 2024, belum ada perubahan itu," tegas dia.
Di sisi lain, Indonesia tengah fokus menangani pandemi covid-19. Seluruh pihak diminta tak menyampaikan pernyataan yang menimbulkan polemik.
"Sebaiknya semua orang menahan diri untuk membuat statement yang berpotensi membuat kegaduhan yang nanti berakibat membuat pembelahan di tengah masyarakat," ujar dia.
Tanggapan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai usulan dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menunda Pemilu 2024 akan sulit direalisasikan.
Pasalnya, jika ingin melakukan penundaan Pemilu maka harus terlebih dahulu mengamandemen konstitusi atau UUD 1945.
Begitu disampaikan Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis siang (24/2).
“Ya nggak bisa. Harus amandemen UU dulu. Kan dalam konstitusi disebut Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Jadi persoalannya bukan sekedar UU Pemilu, tetapi soal konstitusi,” kata Pramono.
Selain itu, kata Pramono, jika Pemilu 2024 ditunda, maka akan terjadi kekosongan pemerintahan. Pasalnya, masa jabatan DPR berakhir 1 Oktober 2024 dan masa jabatan presiden dan wakil presiden berakhir pada 20 Oktober 2024.
"Kalau yang ditunda Pilkada, masih mungkin karena kekosongan pemerintahan dapat ditunjuk pejabat sementara oleh pemerintah pusat,” tuturnya.
Oleh karena itu, Pramono menilai usulan Cak Imin tersebut hanya sebatas wacana dan hal tersebut sah-sah saja. Apalagi, kata dia, keputusan politik sudah diambil terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
"Keputusan politik sudah diambil, direncanakan oleh KPU, disetujui oleh pemerintah dan DPR. Sepanjang keputusan politik itu tidak diubah, ya usulan yang muncul di luar itu ya hanya sebatas wacana,” tandasnya.

