Aturan Menag Soal Toa Masjid, Cak Imin: Bos, Itu Kearipan Lokal, Pemerintah Tidak Usah Ngatur-Ngatur!
SinPo.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan penggunaan pengeras suara atau biasa disebut toa masjid dan musala.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PKB A Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan toa masjid itu kearifan lokal di Indonesia.
"Soal toa itu kearifan lokal masing-masing aja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur," ujar Cak Imin dikutip dari akun Instagram @Cakiminow, Kamis (24/2).
"Di semua kampung malah jadi hiburan, selain syiar agama. Cabut aja aturan-aturan yang gak perlu," katanya lagi.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan penggunaan pengeras suara atau biasa disebut toa masjid dan musala. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dalam surat itu, Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam yang juga menjadi salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Akan tetapi, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, menurut Yaqut, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2).
Dia menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.

