Roy Suryo Kecewa Polisi Tolak Laporan Terhadap Menag Yaqut Terkait Azan Dan Suara Anjing

Laporan: Jihan Nabila
Kamis, 24 Februari 2022 | 18:47 WIB
Roy Suryo saat melaporkan Menag Yaqut ke PMJ, Kamis (24/2)/net
Roy Suryo saat melaporkan Menag Yaqut ke PMJ, Kamis (24/2)/net

SinPo.id - Mantan Menteri Olahraga Roy Suryo harus menahan kecewa karena laporannya terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing ditolak polisi.

Diketahui, Roy Suryo bersama Penasihat hukum Pitra Romdoni mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Menag. Roy mengungkapkan ada berkas yang tidak dibawa saat laporan itu ingin dibuat.

“Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagain besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di PMJ (Polda Metro Jaya), tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor,” ungkap Roy kepada wartawan.

Ia menjelaskan, hasil konsultasi dengan kuasa hukumnya, kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya, kejadian itu di Pekanbaru.

“Awalnya saya memang berikhtiar melaporkan ini karena semenjak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video itu ke saya, meminta pendapat saya selaku pengamat teknologi informatika. Apakah rekaman itu asli atau tidak. Untuk meneliti apakah rekaman itu asli atau tidak. Dan saya pastikan rekaman yang sudah beredar selama ini itu adalah memang asli rekaman dari yang bersangkutan,” jelasnya.  

Roy menjelaskan, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.

"Saya disarankan untuk melapor di locus-nya yaitu di Pekanbaru," katanya.
 
Roy juga mengatakan, kalau dirinya mempertimbangkan, kemungkinan ada rekan yang berlokasi di Pekanbaru, dinilai akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan dirinya harus ke Pekanbaru. 

"Saran kedua dari Polda Metro Jaya juga menyarankan ada baiknya dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri," ujarnya

“Atas pertimbangan saya dan pak Pitra, mungkin kami harus mempertimbangkan ulang kalau kami harus melaporkan ke Bareskrim. Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar jawabanya ya, saya tidak bisa menduga akan sama,” tuturnya.

Roy pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, karena laporanya terhadap Menag Yaqut belum berhasil. Namun Roy menegaskan siap untuk memback up kasus ini jika ada yang melaporkanya lagi.

“Kami belum berhasil melaporkan sosok YCQ sore hari ini. Tapi ikhtiarnya kami sudah lakukan dan saya tidak akan berhenti sampai di sini. Kalau ada pakar hukum lain yang kemudian siap tindakan itu, Insya Allah kita akan terus,” tandasnya.

“Jadi pendapat kami sama dengan pendapat masyarakatm, di mana ada satu hal gak pantas dilakukan. Hanya sayangnya di pasal 156 A hal gak pantas itu menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk dalam unsur pidana di pasal ini,” demikian Roy.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI