Tok! Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 24 Februari 2022 | 17:34 WIB
Jerinx /net
Jerinx /net

SinPo.id - Manjelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx dengan hukunan 1 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menilai Jerinx terbukti bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman dan menakut-nakuti," ujar hakim ketua Surachmat saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2)

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan," sambung hakim Surachmat.

Jerinx dinilai telah terbukti melanggar Pasal 29junctoPasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

Hakim mengatakan Jerinx terbukti dengan sengaja tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, meski, dikatakan hakim tidak ada akibat psikologis dari diri Adam Deni, namun unsur itu telah terpenuhi.

"Majelis berpendapat unsur tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti terpenuhi menurut hukum," kata hakim.

Adapun hal yang memberatkan Jerinx adalah penggebuk drum itu dihukum. Sedangkan hal meringankannya Jerinx sudah meminta maaf ke Adam Deni dan mengakui perbuatan serta berjanji tidak mengulangi lagi.

Sebelumnya, Jerinx dituntut 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa mengatakan Jerinx telah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni melalui telepon.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI