Beredar SPDP Kejagung, Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Binomo?

SinPo.id - Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo dengan terlapor selebgram Indra Kenz memasuki babak baru. Yang bersangkutan kini berstatus sebagai tersangka.
Hal itu terungkap dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Tersangka IK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti SPDD yang beredar, Kamis, (24/2).
SPDP itu diterima Kejagung pada 21 Februari. Surat itupun dikirimkan melalui Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
"SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," bunyi SPDP itu.
Benarkah Indra Kenz tersangka?
Menurut kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, klienya belum jadi tersangka.
"Indra Kenz Belum Tersangka, Info yang beredar diduga Hoax," kata Wardaniman dalam pernyataanya kepada wartawan.
"Diinformasikan kepada kawan-kawan media, bahwa Klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka, justru saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim," tegasnya.
"SPDP yang kami terima di Bareskrim masih sebagai saksi," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz sehari lebih cepat. Crazy Rich Medan itu akan dimintai keterangan hari ini.
"Iya (pemeriksaan, red) Kamis jam 10.00 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dan aplikasi Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).