Bandingkan Suara Adzan Dengan Gonggongan Anjing, Hensat: Pak Jokowi Harus Tegur Keras Menag Yaqut
SinPo.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan publik akibat pernyataannya yang mengibaratkan suara adzan dengan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga.
Founder lembaga survei KedaiKOPI, Hendri Satrio mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu untuk turun tangan memberikan teguran kepada Menag Yaqut.
"Pak Jokowi harus tegur keras Menag Yaqut," ujar Hendri Satrio dikutip SinPo.id dari akun Twitter pribadinya, Kamis (24/2).
Pria yang akrab disapa Hensat itu mengaku sedih atas aturan baru yang dikeluarkan Menag Yaqut tentang pengeras suara di masjid dan musala, terlebih membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
"Wahai Pak Menag Saya sedih sekali mengetahui pemahaman anda tentang toleransi ternyata tipis," tegasnya.
"Kenapa Anda begitu Pak Menag? Saya doakan, Semoga Anda segera menyadari kekeliruan ini!" tambahnya.
Dia memaparkan Indonesia sudah dikenal dengan toleransi sejak dulu. Bahkan menurutnya, alunan suara adzan telah menghiasi kehidupan berbangsa.
"Aturan ini justru menjauhkan Indonesia dari toleransi beragama yang sudah dibangun sejak Indonesia berdiri," paparnya.
Lebih lanjut, Dia menambahkan adzan dalam Islam merupakan panggilan ibadah, penanda masuk waktu sholat bagi umat Islam. Lantas, ia menanyakan adakah umat agama lain yang panggilan ibadahnya menggunakan suara gonggongan anjing.
"Apakah ada umat beragama lain yang panggilan untuk ibadahnya menggunakan gonggongan anjing? Menag Yaqut harus paham tentang ini," tandasnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama.
Dia pun mengibaratkan gonggongan anjing yang menggangu hidup bertetangga.
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut di Pekanbaru, Riau, dikutip Antara, Rabu (23/2).
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," tandasnya.

