Kejagung Periksa 3 Pejabat PT Garuda Indonesia Terkait Korupsi

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 24 Februari 2022 | 09:49 WIB
Ilustrasi Garuda Indonesia/net
Ilustrasi Garuda Indonesia/net

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang pejabat PT Garuda Indonesia sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pesawat Garuda Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/2).

Leonard mengatakan ketiga pejabat perusahaan dirgantara pelat merah tersebut antara lain EVP Finance PT Garuda Indonesia tahun 2012 Alexander MT Maneklaran, VP Financial Accounting PT Garuda Indonesia Insan Nur Cahyo, dan Plh VP Legal PT Garuda Indonesia Rizkan Hasana.

"(Ketiganya) Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat Garuda Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum pada hari Rabu (19/1).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait dengan pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.

"Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita pasti akan kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier, Aribus, Boeing, Rolls-Royce kita pasti akan kembangkan dan tuntaskan," ungkapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI