Sindir Menag! Dasco: Suara Azan Bukan Gangguan Dalam Hidup Bertoleransi
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait polemik Azan yang mendapat sorotan dari berbagai kalangan belakangan ini.
Polemik suara Azan semakin menjadi tatkala Kementerian Agama melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat aturan pengeras suara.
"Jika suara azan dianggap sebagai gangguan, saya fikir, itu berlebihan ya," ujar Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2).
Ketua Harian DPP Gerindra ini menjelaskan suara azan yang begitu indah dan bermakna menjadi semacam budaya di Indonesia, dikumandangkan dari mesjid dan mushola sebanyak 5 kali sehari dengan durasi 1 hingga 1,3 menit.
"Suara Azan, tentunya tidak bisa disamakan dengan suara apa saja, apa lagi dianggap sebagai suara yang menganggu," ujarnya.
Bahkan, kata Dasco, suara azan yg mengingatkan dan memanggil ummat muslim untuk sholat dapat dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya dalam hidup bertoleransi antar ummat beragama di Indonesia.
"Di tengah keberagaman yang kita miliki, saya mengajak kepada semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik," ujarnya.
"Mari kita pertebal semangat persatuan, saling menghormati dan saling menghargai sesama anak bangsa dan juga antar umat beragama," demikian Sufmi Dasco Ahmad.
Menag dan Surat Edaran No SE 05 Tahun 2022
Diketahui Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Penggunaan pengeras suara luar paling lama 5 sampai 10 menit sebelum azan.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/2).
Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," tandas Menag.

