KPU Sebut Ada Potensi Revisi Di Teknis Penyelenggaraan UU Pemilu
SinPo.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman ungkap potensi revisi Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terkait teknis penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Arief menjelaskan potensi ini sangat memungkinkan dikarenakan banyaknya terobosan baru teknis penyelenggaraan pemilu yang berbeda dari penyelenggaraan sebelumnya.
Arief menyampaikan perubahan teknis kepemiluan ini masih berbenturan dengan aturan yang telah ditetapkan UU Pemilu. Dia pun menyampaikan potensi revisi UU Pemilu secara terbatas terkait terobosan teknis tersebut selama pemerintah dan DPR berkenan mengubahnya.
"Ini masih mungkin, masih ada waktu. Selama pemerintah dan DPR mau menggunakan revisi terbatas tersebut bahkan dalam waktu yang cepat," ujar Arief, Rabu (23/2).
Eks Ketua KPU tersebut menegaskan teknis penyelenggaraan yang hendak diubah seperti metode rekap hasil penghitungan suara yang nantinya berbasis teknologi. Ia pun juga menyampaikan bentuk surat suara Pemilu Serentak 2024 yang seharusnya disederhanakan.
"Saat ini kami pun mensimulasikan design surat suara pemilu serentak, yang awalnya lima menjadi tiga surat suara beserta kotak suaranya. Ini bisa menjadi penghematan anggaran juga," bebernya.
Namun, Arief menggarisbawahi apakah terobosan itu nantinya malah mengganggu keputusan resmi hasil Pemilu. Oleh karenanya, dia menilai revisi UU Pemilu itu tetap diperlukan.
"Tetapi jika terobosan itu kita lakukan, kita perlu lihat nanti. Jika perlu revisi, pemerintah dan DPR harus segera menindaklanjuti itu karena kewenangannya milik mereka," tutupnya.

